-->

4 Syarat Wajib Guru Profesional


Tidak banyak guru yang mengetahui, apa guru profesional itu ? Mungkin akan banyak jawaban jika kita tanya satu-persatu guru. Lantas benarkah guru yang memiliki dan mendapatkan tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru bisa di sebut guru profesional??

Mungkin jawabannya juga belum tentu, karena dari hasil UKG - Uji Kompetensi Guru yang dilakukan kementrian pendidikan beberapa bulan yang lalu hasilnya juga banyak yang tidak lulus. Dan juga dari penelitian dan monitoring guru bersertifikasi yang di lakukan oleh bank dunia selaku penyandang dana TOP hasilnya boleh dikatakan buruk, guru yang sudah mendapat kan tunjangan juga belum bisa di katakan guru yang memiliki kompetensi atau guru profesional.

Jika merujuk pada undang-undang guru dan dosen sudah dijelaskan mengenai definsi atau kriteria guru profesional. Berdasarkan UU NO. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 10 ayat 1, guru disebut profesional jika sudah memiliki 4 kompetensi. Kompetensi tersebut antara lain:

1. Kompetensi Pedagogik

Yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Yaitu kemampuan guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi pekerti luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi siswa-siswanya.

3. Kompetensi Sosial

Yaitu kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, orang tua siswa dan masyarakat.

4. Kompetensi Profesional

Yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam.

4 poin guru profesional tersebut apakah sudah ada pada diri kita? Jika anda guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, masih pantaskah menerima jika kita tidak memenuhi atau memiliki 4 hal tersebut.
Dari point pokok tersebut tentunya masih bisa dijabarkan lagi ke dalam hal-hal yang lebih kompleks dan spesifik lagi. Itulah definisi atau kriteria guru profesional menurut undang-undang guru dan dosen. Dari pengertian guru profesional diatas semoga kita sebagai guru berusaha untuk memiliki itu semua dan mendapat  gelar  guru profesional dan pantas mendapatkan tunjangan profesi guru.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel