Kastanisasi Pendidikan- Kastanisasi Guru
Berbicara tentang guru, maka secara otomatis difikiran kita akan tertuju pada sosok seseorang yang aktifitasnya jam 7 (tujuh) masuk kelas bersama siswa dan jam 12 (dua belas) atau siang pulang dari sekolah. Diakui atau tidak masih banyak dari kalangan kita yang kurang memahami bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional dan bukan sekedar rutinitas harian. Profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional. Profesionalisme guru akan diimbangi dengan kesejahteraan yang diberikan kepada mereka, baik berupa kenaikan gaji maupun tunjangan-tunjangan lainnya.
Akhir-akhir ini polemik seputar nasib guru berdasarkan status kepegawaian terus mengemuka. Kami menyebutnya sebagai kastanisasi guru. Karena pembedaan status guru berpengaruh pada perbedaan tingkat kesejahteraan dan status sosial. Kastanisasi atau pembedaan itu meliputi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bantu, guru honorer, dan guru swasta murni yang mengajar di sekolah swasta.
Jika dianalogikakan dengan sistem kasta, guru swasta diperlakukan sebagai kasta sudra, kasta paling rendah derajatnya. Mereka, di mata pemerintah paling dianaktirikan, status sosial di masyarakat dipandang sebelah mata, dan tingkat kesejahteraan paling memprihatinkan. Hanya sebagian kecil saja sekolah swasta yang mampu dan mau memberi kesejahteraan cukup.
Kendati kritik mengenai perlakuan pemerintah terhadap guru swata kerap dilontarkan oleh para pengamat pendidikan dan berbagai organisasi lain, namun pemerintah tetap bergeming. Pemerintah sengaja membuat sekat-sekat perbedaan diantara guru padahal merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia ke depan.
Carut-marutnya dunia pendidikan layak disebut sebagai bencana. Tidak boleh berdalih bahwa itu kehendak Tuhan, dampak kebijakan pemerintah sebelumnya, atau pengaruh krisis global? Dalam dunia pendidikan disebut bencana karena terjadi ketimpangan atau diskriminasi. Mulai dari tataran undang-undang sampai tingkat kebijakan yang dibuat pemerintah/pemerintah daerah.
Di tingkat UU, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD) semula diharapkan membawa angin segar bagi semua guru, tak terkecuali guru swasta. Ternyata, hanya membuat guru tersekat-sekat, kesenjangan makin tajam, dan guru swasta seolah-olah terabaikan. Lagi-lagi guru swasta paling termarginalkan.
Sikap diskriminatif kian mencolok. Menampakkan tendensi politik tertentu. Terlalu menyanjung guru PNS dan mengesampingkan guru swasta. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggaran pendidikan minimal 20 persen diikuti rencana pemerintah menaikan besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan menaikan gaji guru PNS pada tahun 2009 semakin menambah deretan panjang sikap diskriminatif pemerintah terhadap nasib guru swasta.
Kebijakan pemerintah tentang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan penuh kontradiksi. Tahun 2004 pemerintah mencanangkan guru sebagai profesi. Prinsip profesionalisme guru seperti tertuang dalam UU GD pasal 7 ayat (1) poin f salah satunya menyatakan, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja. Kenapa masih dalam Undang-Undang yang sama kental dengan nuansa diskriminasi yang lebih memprioritaskan guru PNS dan mengabaikan guru swasta?
Contoh lain, dalam pedoman penentuan peserta sertifikasi guru 2008 mengatakan, kuota guru yang berstatus PNS minimal 75 persen dan maksimal 85 persen, kuota bukan PNS minimal 15 persen dan maksimal 25 persen, disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah (Doni Koesoema A, 2008), kondisi tersebut hingga saat ini tergolong masih terbangun dan terjadi.
Maka aneh, jika peraih medali olimpiade matematika atau fisika banyak dari sekolah swasta yang dididik guru swasta. Masih banyak penggerak pendidikan bagi masyarakat desa, pinggiran, dan di pedalaman yang sama sekali tak mengerti apa itu PNS selalu tegar dan semangat dalam menjalankan tugasnya. Tetapi pemerintah teramat sangat menyanjung guru PNS dan menganaktirikan guru swasta yang berbuntut pada kecemburuan sosial.
Pemerintah telah terjebak pada prosedural tanpa menimbang sisi substantif. Prosedur yang sengaja digadang-gadang untuk berpihak pada kelompok tertentu. Kastanisasi guru ditegaskan melalui UU, PP, ketentuan-ketentuan lain, iklan, pernyataan presiden, dan ancaman menteri. Berdampak kesenjangan semakin lebar, kecemburuan tak bisa dibendung lagi. Itulah bencana pendidikan yang bernama kastanisasi guru.
Tak hanya guru yang menjadi objek kastanisasi dari pemerintah. Muridpun dikastanisasi dengan dikeluarkannya ketetapan mengenai Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Sekolah Rintisan Bersatandar Internasional (RSBI), Sekolah Standar Nasional (SSN), Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta. Kebijakan pemerintah membuat sekolah berstatus RSBI dan SBI menjadikan sistem ‘kastanisasi’ di bidang pendidikan. Hal ini seolah menjadikan pendidikan dibagi kedalam golongan-golongan : ada golongan atas, menengah, dan rendah/bawahan. Tengok saja macam-macam status sekolah yang ada di negara ini. Mulai dari sekolah reguler, sekolah percontohan, sekolah RSBI, SBI dan lain-lain. Pemerintah seperti meniru kebijakan pemerintah kolonial Belanda pada jaman dulu. Ada sekolah untuk pribumi, kulit putih, dan China.
Sekarang, seakan-akan ada sekolah khusus melayani orang kaya, khusus orang pintar dan ada sekolah bagi keluarga melarat. Padahal seyogianya sekolah menjadi tempat akulturasi bagi orang miskin dan kaya. Langkah yang dilakukan pihak sekolah dinilai sudah kebablasan. Konsep RSBI, misalnya, sejatinya adalah upaya dari pemerintah untuk memancing peningkatan mutu sekolah. Itulah sebabnya sekolah berstatus RSBI dan SBI masih mendapat alokasi anggaran dari Kemdiknas dan Pemda sebesar rata-rata Rp. 500 juta per sekolah.
Kalaupun hendak meminta pungutan dari orang tua, logikanya, sekolah bersangkutan wajib membuat renstra terlebih dahulu. Misalnya, sekolah membuat program kerja selama satu tahun. Lalu dihitung kebutuhan dananya. “Dari situ kebutuhan bisa dikalkulasi. Dari prediksi kebutuhan dana setahun, dikurangi dengan alokasi bantuan dana pemerintah pusat dan daerah, baru sisa kekurangan dana bisa minta dari orang tua murid. Jadi sangatlah aneh jika melakukan pungutan di awal.”
Terkait RSBI, beberapa sekolah ternyata kualitas SDM gurunya tidak memiliki standar kompetensi memadai sesuai dengan standart internasional. “Banyak guru yang tidak bisa bahasa Inggris,”, pertanyaannya, yang dinamakan Standart Internasionalnya dari sisi mana? apa sekedar gedungnya saja, tetapi kualitasnya sama saja? Jika demikian berarti pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk arsitek yang membangun gedung, bukan fasilitator pembangun pendidikan.
Kastanisasi guru, sekolah, dan siswa ini mengingatkan kita pada jaman penjajahan Belanda dulu. Dimana penduduk pribumi dibatasi dalam memperoleh pendidikan. Hanya kalangan ningrat saja yang bisa mengenyam pendidikan. Sungguh malang, negeri yang sudah merdeka selama 66 tahun masih meniru kebijakan kolonial Belanda jaman dulu, seolah kita sekarang sedang berada pada jaman penjajahan belanda Jilid II. Ini sangatlah bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang dalam pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Kalau saya boleh berpendapat, bagaimana jika status guru negeri dan guru swasta ditiadakan?, kenapa begitu, dengan status negeri dan swasta sepertinya ada pengkotakan dan diskriminasi terhadap guru swasta, guru-guru negeri dengan gaji tinggi dan setiap tahun naik dan dengan berbagai macam tunjangan yang berlebihan, sementara guru swasta hanya mengandalkan gaji minim serta tunjangan yang nggak ada 1% dari gaji guru negeri, padahal tugas dan fungsinya sama selain itu mereka juga sama-sama mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Artikel ini dari
http://isetraining.wordpress.com/2012/08/16/mewabahnya-kastanisasi-guru/