-->

Richard Stallman


Istilah Open Source mungkin sudah tidak asing lagi
di telingamu. Akan tetapi, kamu belum tentu mengenal
nama Richard Stallman. Padahal beliaulah pencetus
gerakan Free Software. Richard Matthew Stallman
dikenal disingkat sebagai RMS lahir pada 16 Maret 1953
di Manhattan, Amerika. Di akhir tahun 60-an sejak RMS
masih sekolah menengah sudah mendapat penghargaan
atas penulisan program komputer dan dipekerjakan oleh
Setelah bekerja di tempat tersebut RMS melanjutkan pekerjaan di Departemen
Biologi Universitas Rockefeller. Tahun 1971, RMS masuk kuliah di Universitas
Harvard dan bekerja di Laboratorium Artificial Intelligence MIT. Lulus sebagai
Bachelor of Arts (BA) di tahun 1974 dari Harvard di bidang Fisika dan tetap
bekerja di MIT sampai era 80-an.
Sejak tahun 70-an konsep free software sebenarnya sudah ada, di mana
para developer komputer saling berbagi software secara gratis. Namun, di
tahun 80-an semakin banyak vendor komputer berkembang sekaligus software
proprietary semakin banyak. Pada tahun 1983, tepatnya 27 September
RMS mengumumkan kepada dunia tentang ide membuat sistem operasi mirip
dimatangkan dalam GNU Project sekaligus RMS keluar dari MIT dan tidak
melanjutkan studi doktoralnya.
GNU Project
Dengan seriusnya mengembangkan GNU Project pada tahun 1985, RMS
mengumumkan GNU Manifesto yang berisi penjelasan dan definisi tujuan dari
GNU Project, intinya yaitu mengembangkan sistem operasi yang lengkap secara
bebas ? free as freedom. GNU sendiri merupakan singkatan dari GNU's Not Unix.
Unix adalah sistem komputer proprietary yang menguasai dunia sejak 1970-an.
Saat ini lisensi copyright Unix dipegang oleh SCO (Santa Cruz Operation). RMS
kemudian membentuk Free Software Foundation untuk mewadahi pergerakan
Free Software Movement. Tahun 1989 RMS membuat sebuah konsep lisensi
sebagai turunan dari copyright, yaitu copyleft. Tujuan copyleft memang seperti
bertentangan dengan sistem copyright, copyright secara hukum memberikan hak
ekslusif sebuah karya. Adapun copyleft juga memberikan hak eksklusif namun
dalam bentuk kebebasan untuk dipakai, diperbaiki bahkan dikembangkan dan
didistribusikan kembali dengan lisensi yang sama, sekali copyleft turunan karya
berikutnya harus copyleft. Jadi, tidak ada unsur pelanggaran terhadap sistem
hukum hak cipta.
sumber : bse smp 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel